Terverifikasi
Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Fraksi
Deskripsi
berdasarkan Pasal 120 PP 12 Tahun 2018 mengatakan : Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan yang mana Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD, anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
Pratinjau Data
Tidak ada data geografis
Data ini tidak memiliki kolom wilayah (kabupaten/kota atau provinsi) maupun koordinat, sehingga tidak dapat ditampilkan pada peta Sulawesi Selatan.
Data dan Sumber Daya
| Nama | Format | Diperbarui | |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi... | CSV | 1 bulan yang lalu |
Kategori & Tag
Informasi Tambahan
| Sumber | https://satudata.sulselprov.go.id/dataset/detail/jumlah-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-provinsi-sulawesi-selatan-berdasarkan-fraksi |
|---|---|
| Produsen Data | SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| Lisensi | Creative Commons Attribution |
| Dibuat | Agustus 10, 2026, 22:46 (UTC) |
| Terakhir diperbarui | Agustus 11, 2026, 03:43 (UTC) |
| Jumlah kunjungan | 0 kali |
| Metadata terbuka | RDF/XML · Turtle · JSON-LD |
| Objek / Satuan Pengamatan | Orang |
| Ukuran / Variabel yang Diukur | Laki-Laki, Perempuan |
| Satuan Ukuran | Orang |
| Tingkat Penyajian Data | Provinsi |
| Periode Data | 2019-2024 |
| Tingkat Akses | Terbuka (dapat diakses siapa pun) |
| sumber_impor | satudata-sulselprov |